Insentif Super Tax Deduction Percepat Pemenuhan Tenaga Kerja Terampil

Jum'at, 12 Juli 2019 | 07:57 WIB
Insentif Super Tax Deduction Percepat Pemenuhan Tenaga Kerja Terampil
Menaker, M Hanif Dhakiri. (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang pemberian insentif super tax deduction bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi, diyakini akan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja terampil.

"Kebijakan ini sangat penting untuk meningkatkan keterampilan pekerja secara masif, sekaligus menjawab kebutuhan dunia usaha dan industri akan pekerja terampil yang sesuai, serta meningkatkan daya saing. Saya yakin, pelaku industri akan menyambut baik kebijakan ini," katanya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Sebagaimana diketahui, tingkat daya saing pekerja Indonesia masih tertinggal. Survei Institute for Management Development (IMD) 2018 menyebutkan, di ASEAN, daya saing tenaga kerja Indonesia berada pada peringkat keempat setelah Singapura, Malaysia dan Thailand.

Hal ini disebabkan karena rendahnya pendidikan dan kurang sesuainya pendidikan dengan pekerjaan. Pelatihan vokasi menjadi salah satu solusi, baik melalui pelatihan, pemagangan berbasis kompetensi maupun sertifikasi kompetensi.

Baca Juga: Menaker Tunggu Usulan Buruh soal Revisi UU Ketenagakerjaan

Dengan banyaknya pihak swasta yang terlibat dalam penyelenggaraan pelatihaan vokasi, maka kebijakan Presiden Joko Widodo dalam memperbaiki mutu dan akses pelatihan vokasi akan terwujud, dan kekurangan pekerja trampil di Indonesia akan dapat terpenuhi.

Hanif menjelaskan, perbaikan akses dan mutu pelatihan vokasi melalui kebijakan triple skilling (skilling, upskilling, dan re-skilling) akan semakin efekif dengan daya dukung insentif pajak pro-vokasi. Seperti diketahui, skilling diperuntukkan bagi pekerja atau calon pekerja untuk memperoleh keterampilan.

Upskilling berlakubagi pekerja untuk meningkatkan keterampilan dan peningkatan karier, sedangkan reskilling bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang ingin melakukan alih skill dan profesi.

Adapun perbaikan akses pelatihan dilakukan dengan melibatkan Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah, Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK) swasta, Training Center milik industri, training center milik kementerian dan lembaga pemerintah, program pemagangan dan sertifikasi kompetensi.

"Untuk memastikan agar lulusan pelatihan sesuai kebutuhan industri, penyelenggaraan pelatihan vokasi melibatkan dunia industri dan asosiasi profesi, baik dalam penyusunan kurikulum maupun instruktur. Selain mendapatkan materi, peserta pelatihan harus mengikuti on the job training dan uji kompetensi," jelas Menaker.

Baca Juga: Menaker Ajak Praktisi Dukung Program Pembangunan SDM di Indonesia

Tahun ini, pemerintah menargetkan sedikitnya 2 juta peserta pelatihan vokasi dari berbagai jalur pelatihan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta. Tiga lapis vokasi dilibatkan dalam hal ini, yaitu BLK, SMK dan Politeknik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI