DPR Sebut RUU Pertanahan Jadi Legitimasi Single Land Administration

Rabu, 10 Juli 2019 | 22:13 WIB
DPR Sebut RUU Pertanahan Jadi Legitimasi Single Land Administration
Herman Khaeron Wakil Ketua Komisi II DPR
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah bersama Komisi II DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan, yang diharapkan mampu menyelesaikan persoalan tanah serta tata ruang.

Ketua Panitia Kerja RUU Pertanahan DPR RI Herman Khaeron mengatakan, RUU Pertahanan itu juga ditujukan untuk meningkatkan iklim investasi.

"Tanah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penataan ruangan, karenanya RUU ini diharapkan memberikan iklim investasi yang bagus nantinya,” kata Herman, Rabu (10/7/2019).

Herman menjelaskan, dasar pembuatan RUU Pertanahan adalah penilaian bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok agraria (UUPA) membutuhkan penyesuaian pada era kekinian.

Baca Juga: Kabar Salmafina Sunan Pindah Agama, Sunan Kalijaga Tak Jadi Bilang Hoaks

Salah satu penyesuaian tersebut adalah, RUU Pertanahan nantinya bakal menciptakan pendaftaran tanah sistem Single Land Administration.

Herman menerangkan, hal ini penting untuk mengatur objek pendaftaran tanah yang bukan kawasan hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, waduk, pertambangan, cagar alam, situs purbakala, kawasan lindung dan konservasi, serta wilayah strategis pertahanan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, RUU ini sudah diinisiasi sejak tahun 2012 tapi hingga kekinian belum rampung.

"Saya meyakini Komisi II DPR dan Panja Pertanahan bisa merampungkan UU ini sehingga bisa memberikan keadilan bagi rakyat, dan kepastian hukum bagi siapa pun," ujar Sofyan.

Baca Juga: Kepala BPS: Diskon Tarif Pesawat LCC Bisa Turunkan Inflasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI