Suara.com - PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk mendapat tambahan likuiditas yang bisa disalurkan menjadi kredit senilai Rp 1,5 triliun setelah Bank Indonesia (BI) melonggarkan rasio kewajiban penyimpanan dana terhadap Dana Pihak Ketiga atau Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 0,5 persen menjadi enam persen per 1 Juli 2019.
"Kebijakan penurunan GWM turun sangat membantu. Dana kami bisa bertambah Rp 1-1,5 triliun," ujar Direktur Utama BTN Maryono seperti dilansir Antara di Gedung DPR, Jakarta.
Bank Sentral mulai 1 Juli 2019 melonggarkan kebijakan moneter dengan memangkas rasio GWM rupiah hingga 50 basis poin (0,5 persen) untuk bank umum dan bank syariah.
Hal itu menjadi "kompensasi" setelah BI masih menahan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate sebesar enam persen. Sebelumnya, BI juga menerapkan relaksasi dengan perhitungan rata-rata GWM (GWM Averaging) dalam setahun terakhir.
Baca Juga: BTN Akuisisi 30 Persen Saham Anak Usaha PNM Senilai Rp 114 Miliar
Maryono mengatakan penurunan GWM itu akan menambah kemampuan likuiditas bank. Secara industri, Bank Indonesia mengestimasi akan terdapat tambahan likuditas terhadap industri perbankan secara keseluruhan senilai Rp 25 triliun.
Namun, menurut Maryono, stimulus otoritas moneter akan lebih efektif jika Bank Indonesia (BI) juga sudah dapat menurunkan suku bunga acuannya pada periode Juli 2019 ini menjadi 5,75 persen dari enam persen.
Penurunan suku bunga acuan, kata Maryono, perlu dilakukan karena kondisi ekonomi domestik kian kondusif dan tekanan ekonomi global juga sudah mereda.
"Ya saya pikir kondisinya (ekonomi) sudah kondusif, kemudian situasi likuiditas membaik kalau itu bisa diturunkan lebih bagus," kata Maryono.
Jika BI menurunkan suku bunga acuan, kata Maryono, maka industri perbankan juga secara bertahap akan memangkas suku bunga simpanannya dan kemudian suku bunga kredit.
Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR Heran BTN Bisa Kebobolan Rp 240 Miliar
"Penurunan tetap bertahap, sesuai dengan BI biasanya penurunan sekitar 0,25 persen atau 25 basis poin," kata Maryono.