Kasus Ekspor Ikan di Makassar Diduga Terindikasi Pencucian Uang

Selasa, 09 Juli 2019 | 13:43 WIB
Kasus Ekspor Ikan di Makassar Diduga Terindikasi Pencucian Uang
Ilustrasi ekspor ikan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jermias menilai, transaksi keuangan dalam bisnis korporasi PT SN menjadi sumber harta kekayaan yang diperoleh dari omzet atau keuntungan melalui kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan itu selama bertahun-tahun secara sadar.

Cara perolehan harta kekayaan seperti itu, menurut hukum, kata Jermias, dapat dikategorikan sebagai dugaan TPPU, karena sesuai ketentuan UU TPPU Pasal 2 ayat (1) huruf a s/d z telah memberikan batasan dengan jelas mengenai hasil tindak pidana pencucian uang berupa harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai tindak pidana asalnya (predicate crime), dan salah satunya adalah di bidang perpajakan.

Selain itu, lanjut Jermias, dalam peristiwa tersebut, juga ada kasus hukum dugaan kejahatan korupsi, penipuan dan penggelapan.

"Itu akan kami buktikan semuanya dalam proses hukum," tegas Jermias.

Baca Juga: Sulawesi Selatan dan Tengah Paling Marak Investasi Bodong

Ia berharap, aparat penegakan hukum segera menindaklanjuti kasus hukum ini, karena ada kepentingan hukum negara yang jauh lebih besar dan dominan untuk dilindungi di bidang perpajakan. Menurutnya, jika tindakan PT SN tidak segera dicegah, maka dapat berakibat pada kerugian keuangan atau ekonomi negara bidang perpajakan.



BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI