Kasus Ekspor Ikan di Makassar Diduga Terindikasi Pencucian Uang

Selasa, 09 Juli 2019 | 13:43 WIB
Kasus Ekspor Ikan di Makassar Diduga Terindikasi Pencucian Uang
Ilustrasi ekspor ikan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga perusahaan pengemasan barang di Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku kaget saat dibebani pajak ekspor yang tidak mereka lakukan. Ketiga perusahaan tersebut adalah CV Marine 33, CV Rezky Bahari, dan CV Putri Laut Biru, yang mengaku dirugikan oleh salah satu perusahaan pengekspor ikan terbesar di Indonesia Timur, PT Suryagita Nusaraya (SN).

Ketiga perusahaan pengemas barang itu mengaku tidak melakukan aktivitas ekspor ikan.

"Selama ini, PT SN menggunakan perusahaan kami untuk mengekspor barang ke beberapa negara, tapi dia tak menyetorkan pajak eksportir, sehingga beban pajak diarahkan ke perusahaan kami yang sama sekali tak pernah beraktivitas demikian," kata Aris Titti, Wakil Direktur CV. Marine 33, Sulsel, Selasa (9/7/2019).

Aris menambahkan, kerja sama antara Marine 33 dengan PT SN hanya dalam bentuk pengemasan barang (packing), sehingga dia mengaku terkejut, setelah perusahaannya memperoleh surat teguran dari kantor pajak atas tunggakan pajak eksportir ikan yang dilakukan oleh PT SN.

Baca Juga: Sulawesi Selatan dan Tengah Paling Marak Investasi Bodong

"PT SN hanya membayarkan upah jasa packing barang (UPI) saja ke kami, sebesar Rp 500 per kilogram. Semua transaksi pengiriman barang ke luar negeri dilakukan oleh PT SN selaku eksportir, dan semua barang berupa ikan yang dikirim PT SN itu yang kami tahu, diambil dari beberapa pengumpul," terang Aris.

Terkait hal tersebut, CV Marine 33 telah berupaya berkomunikasi dengan PT SN atas adanya tunggakan pajak eksportir barang sebesar Rp 1,6 miliar, yang terhitung sejak 2016. Namun PT SN, kata Aris, hingga saat ini tidak kooperatif.

"Kami yakin, PT SN memalsukan data dalam mengisi draf pemberitahuan ekspor ikan. Kami heran, data perusahaan kami didaftarkan sebagai perusahan pengekspor barang, sementara kami tidak menjalankan aktivitas yang dimaksud," beber Aris.

Sementara itu, hal yang sama juga dipaparkan Firmansyah, Direktur CV Rezky Bahari dan CV Putri Laut Biru. Kedua perusahaannya tersebut, kata dia, diam-diam digunakan oleh PT SN dalam kegiatan eksportir barang berupa ikan ke sejumlah negara di Asia, diantaranya Hongkong, Jepang dan Arab Saudi.

"Kami kaget setelah surat teguran kantor pajak muncul, yang mana kami dibebankan aktivitas eksportir barang yang tidak kami lakukan," katanya.

Baca Juga: Februari 2018, Ekspor Ikan dan Udang dari Bali Meningkat 56,84%

Firmansyah mengakui, selama ini perusahaannya sangat mempercayai PT SN, namun diam-diam kepercayaan tersebut akhirnya hilang, setelah mengetahui aksi perusahaan tersebut yang dianggapnya sebagai penipuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI