Panggil Direksi Jababeka, BEI Tanyakan Potensi Gagal Bayar Surat Utang

Selasa, 09 Juli 2019 | 12:43 WIB
Panggil Direksi Jababeka, BEI Tanyakan Potensi Gagal Bayar Surat Utang
Ilustrasi BEI. (www.ciputranews.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini memanggil para direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Pemanggilan ini untuk menanyakan kondisi keuangan terkait potensi gagal bayar atau default atas surat utang anak perusahaan sebesar 300 juta dolar AS.

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pemanggilan ini juga untuk dengar pendapat dengan manajemen Kawasan Industri Jababeka.

"Dengan protokol yang kita punya, kita kemarin melakukan penghentian sementara. Untuk memberikan kesempatan bagi perseroan untuk menyampaikan responnya. Hari ini kita akan hearing (dengar pendapat)," kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (9/7/2019).

Selain itu, pemanggilan ini juga untuk membuktikan bahwa kondisi gagal bayar tersebut memang benar terjadi atau tidak.

Baca Juga: Punya Masalah di Jababeka Cikarang? Adukan ke Aplikasi Jsmart

"Saya panggil direksi perseroan untuk bisa menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, yang akan dibahas mengenai kebenaran informasi, sejauh mana informasi itu," katanya.

Untuk diketahui sebelumnya, BEI menghentikan sementara (suspend) perdagangan efek PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di seluruh pasar sejak sesi 2 perdagangan Senin (8/7/2019) setelah dinyatakan default. Hal itu didasarkan surat keterbukaan emiten kawasan industri terkait ketidakmampuan melaksanakan kewajiban utang.

Dalam keterbukaan informasi, KIJA menilai terjadi perubahan pengendalian berdasarkan syarat dan kondisi notes yang telah diterbitkan perseroan, serta acting in concert atas perubahan manajemen dengan diangkatnya Sugiharto selaku Direktur Utama dan Aries Lima selaku Komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 26 Juni 2019.

Lebih jauh, pengangkatan disetujui oleh 52,117 persen suara RUPST setelah diusulkan PT Imakotama Investido selaku pemegang 6,387 persen saham perseroan dan Islamic Development Bank selaku pemegang 10,41 persen saham perseroan.

Rinciannya, terjadinya perubahan pengendali perseroan dalam syarat dan kondisi dari notes yang diterbitkan anak usaha perseroan, Jababeka International BV maka berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang notes dengan harga pembelian sebesar 101 % dari nilai pokok kewajiban senilai 300 juta dolas Amerika Serikat.

Baca Juga: Bos Jababeka Dorong Pengusaha Bangun 100 Kota Baru Terintegrasi

Dalam keterbukaan ini, juga disebutkan bahwa jika perseroan tidak mampu melaksanakan pembelian tersebut, maka KIJA akan dianggap lalai atau default. Kondisi ini mengakibatkan perseroan menjadi lalai terhadap masing-masing kreditur lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI