Suara.com - Kementerian Perindustrian menanggapi wacana pemberlakuan tarif cukai plastik. Menurutnya bila cukai plastik mulai diberlakukan akan berdampak pada daya serap sektor industri.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan meski berdampak, tapi belum mengetahui potensi kerugian Industri bila dikenakan industri plastik.
"Kalau itu diberlakukan pasti akan menurunkan kapasitasnya, pasti akan turun. Kita belum tau dikenakanya jadi berapa, kan belum tau kita tunggu rapat-rapat koordinasi terakhir nanti," ujar Sigit, Selasa (9/7/2019).
Sigit menambahkan pihaknya akan terus mengikuti keputusan pemerintah mengenai wacana kebijakan cukai plastik. Selain itu ia meyakinkan dengan adanya wacana kebijakan cukai plastik tidak menghambat investasi.
Baca Juga: Sri Mulyani Optimistis Aturan Tarif Cukai Plastik Rampung di 2019
"Ya kita dorong mereka bisa merealisasi investasinya, karena peluang pasarnya besar sekali kebutuhannya 7 juta ton. Kita baru bisa suplai sekitar 1-1,5 juta ton, jadi masih ada room yang sangat besar," tuturnya.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengusulkan harga cukai kantong plastik Rp 200 per lembar. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI.
"Usulan Rp 30.000 per kilogram dan per lembarnya adalah Rp 200 perak," ujar Sri Mulyani.
Sehingga harga kantong plastik setelah dikenakan cukai menjadi Rp Rp 450 - Rp 500 per lembarnya. Nantinya jenis kantong plastik yang akan dikenakan tarif cukai yaitu petroleum base dengan jumlah per kilogramnya 150 lembar.