Kementan: Petani yang Gagal Panen karena Kekeringan Bisa Ganti Rugi

Senin, 08 Juli 2019 | 16:55 WIB
Kementan: Petani yang Gagal Panen karena Kekeringan Bisa Ganti Rugi
Ilustrasi sawah kekeringan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau petani yang terdaftar dalam program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dapat mengajukan klaim ganti rugi jika sawahnya terdampak kekeringan dan gagal panen atau puso.

Ada pun program AUTP yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) memberikan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare (ha) dengan masa pertanggungan sampai masa panen (4 bulan).

"Kami harapkan para petani yang sudah membayar premi asuransi dapat klaim kalau memang daerahnya mengalami kekeringan," kata Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy dalam Rakor Kementan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta, Senin (8/7/2019).

Premi yang dibayarkan sebesar Rp 180.000 per ha. Namun petani mendapat subsidi dengan hanya membayar Rp 36.000 per ha dan sisanya Rp 144.000 ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Musim Kemarau Ekstrem, Kementan Buat Posko Mitigasi Kekeringan

Sarwo menjelaskan petani yang sudah membayarkan premi AUTP sebesar Rp36.000 dapat mengajukan klaim agar mendapat ganti rugi dari Jasindo.

Sejauh ini, realisasi keikutsertaan petani dalam pelaksanaan AUTP ini baru mencapai 232.255 ha di Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Kementan menargetkan premi AUTP 2019 dapat menjamin 1 juta ha.

"Banyak petani yang belum memanfaatkan karena kemarin masih musim hujan. Biasanya pada musim tanam dua baru mengajukan asuransi. Tiap tahun begitu, biasanya realisasi mencapai 800.000-an hektare," katanya.

Sarwo menambahkan bahwa sejumlah petani sudah mengajukan klaim ganti rugi untuk MK-1 Tahun 2019 ini, namun luasnya masih dihitung.

Kementerian Pertanian mencatat terdapat sekitar 100 kabupaten/kota yang terdampak kekeringan pada musim kemarau (MK) 2019 yang tersebar di wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, NTB dan NTT.

Baca Juga: Tangani Warga Terdampak Kekeringan, BPBD DIY Buka Layanan Informasi

Total luas kekeringan pada MK-2019 mencapai 102.746 ha dengan puso 9.358 ha. Jawa Timur menjadi provinsi dengan wilayah paling luas terdampak kekeringan mencapai 34.006 ha dengan puso 5.069 ha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI