Suara.com - Perusahan penyedia aplikasi transportasi online, Gojek telah menyesuaikan tarif ojek online (ojol) di 41 kota. Kebijakan tersebut sesuai dengan arahan kementerian perhubungan (kemenhub) baru-baru ini.
Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita dalam keterangannya, mengemukakan semua tarif yang ada di 41 kota telah diakui perusahan dan telah sesuai dengan tarif batas atas serta bawah.
"Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh kota operasional kami sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar yang diterima perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa," katanya Senin (8/7/2019)
Nila menuturkan, perusahaan senantiasa punya misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan dan mendukung iklim industri yang sehat.
Baca Juga: Perang Tarif Ojol Bisa Berbuntut Negatif ke Banyak Pihak
"Sebagai karya anak bangsa, Gojek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kenyamanan mitra dan pengguna layanan Gojek," tutur dia..
Adapun 41 kota tersebut, berdasarkan zona yakni zona I, Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Batam, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Belitung, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Solo, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Denpasar, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Kudus, dan Madura dengan tarif batas bawah Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Sementara itu, zona II yang terdiri atas wilayah Jabodetabek sudah diberlakukan seluruhnya di Kota Jakarta, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dengan tarif batas bawah Rp 2.000 per kilometer, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Pemberlakuan tarif atau biaya jasa pada zona III terdiri atas Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Kota Mataram, Kota Ku pang, Kota Manado, Kota Gorontalo, Kota Palu, Kota Makassar, Kota Kendari, Kota Ambon, dan Kota Jayapura dengan batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan batas atas Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.
Baca Juga: Pandangan Pengamat Soal Tarif Ojol: Rugi Bila Terjadi Perang