Kemenhub Tak Larang Ojol Berikan Diskon dan Promo ke Konsumen

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 05 Juli 2019 | 14:32 WIB
Kemenhub Tak Larang Ojol Berikan Diskon dan Promo ke Konsumen
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di depan Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (26/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan tidak melarang aplikator ojek daring atau ojol dalam memberikan potongan harga atau promo kepada pengguna layanannya asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kesimpulannya diskon atau potongan tarif tidak dilarang, namun dengan catatan kedua aplikator itu tidak menerapkan diskon di bawah tarif batas bawah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Budi Setiyadi pun mengimbau agar kedua aplikator, yakni Gojek dan Grab, benar-benar mematuhi kebijakan yang dibuat tersebut. Sebab, apabila melanggar akan menimbulkan potensi persaingan yang tidak sehat.

"Kita hanya kasih imbauan kalau dua aplikator tersebut melanggar artinya ini ada potensi persaingan tidak sehat nanti KPPU akan melaksanakan pengawasan," ujar dia.

Baca Juga: Pesan Manis di Helm Driver Ojol Ini Bikin Haru Warganet

Dia juga mengatakan kepada aplikator ojek daring agar menetapkan batas waktu dalam memberikan potongan harga atau promo kepada pengguna layanannya.

"Kita mengharapkan aplikator dalam menerapkan diskon tidak panjang dan dalam penerapannya ada batasan waktu tertentu," imbuhnya.

Kemenhub telah memberlakukan tarif batas bawah dan batas atas ojek daring sesuai dengan peraturan menteri Nomor 12 Tahun 2019, sebesar Rp 1.850 - Rp 2.400/Km untuk zona I, lalu Rp 2.000 - Rp 2.500/Km untuk zona II, dan Rp 2.100 - Rp 2.600/Km untuk zona III. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI