Perusahaan Boy Thohir, Adaro Energy Diduga Menggelapkan Pajak

Kamis, 04 Juli 2019 | 18:33 WIB
Perusahaan Boy Thohir, Adaro Energy Diduga Menggelapkan Pajak
Pertambangan batubara milik PT Adaro Energy Tbk. [adaro.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Adaro Energy Tbk (ADRO) diduga melakukan penggelapan pajak. Dugaan tersebut, terungkap setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) internasional Global Witness. Dalam laporan tersebut, perusahaan milik Boy Thohir itu memindahkan sejumlah laba ke jaringan perusahaan di Singapura yaitu anak perusahaanya di Singapura, Coaltrade Services International.

Laporan itu menyebutkan, Coaltrade Services International, telah mengatur sedemikian rupa sehingga mereka bisa membayar pajak 125 juta dolar AS lebih rendah daripada yang seharusnya dibayarkan di Indonesia.

Dengan memindahkan sejumlah besar uang melalui suaka pajak, Adaro berhasil mengurangi tagihan pajaknya di Indonesia yang berarti mengurangi pemasukan bagi pemerintah Indonesia sebesar hampir 14 juta dolar AS setiap tahunnya yang sekiranya bisa digunakan untuk kepentingan umum.

"Operasi luar negeri Adaro yang ekstensif ini nampaknya memiliki posisi yang bertolak belakang dengan citra publik yang mereka sudah mereka bangun dengan hati-hati, yaitu kebanggaan mereka akan kontribusi kepada Indonesia. Di saat Adaro menerima manfaat dari jaminan yang diberikan pemerintah pada beberapa pembangkit listrik besar, mereka sedang mengembangkan jaringan luar negerinya dan memindahkan sejumlah besar uang keluar Indonesia," ujar Manajer Kampanye Perubahan Iklim untuk Global Witness, Stuart McWilliam dalam keterangan yang diterima, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga: Jika Tak Transparan, Indonesia Bisa Jadi Negara Pengemplang Pajak

"Penyelidikan kami sebelumnya telah memperlihatkan bahwa aktivitas suaka pajak perusahaan batu bara Indonesia dapat menambah risiko keuangan, selain dampak negatif mereka kepada lingkungan. Kini jelas bahwa reputasi industri batu bara Indonesia telah menjadi risiko yang akut yang harus segera dijauhi oleh mana pemerintah Indonesia dan investor," tambah dia.

Dalam penyelidikan Global Wittness menemukan beberapa temuan.

Pertama, Laporan keuangan perusahaan yang menunjukkan bahwa nilai total komisi penjualan yang diterima Coaltrade di negara dengan tingkat pajak rendah seperti Singapura, telah meningkat dari rata-rata tahunan 4 juta dolar AS sebelum 2009, ke 55 juta dolar AS dari tahun 2009 sampai 2017.

Kedua, dalam penyelidikan ditemukan, lebih dari 70 persen batu bara yang dijual berasal dari anak perusahaan Adaro di Indonesia. Peningkatan pembayaran ini juga mendorong peningkatan keuntungan mereka di Singapura, di mana mereka dikenakan pajak dengan tingkat rata-rata tahunan sebesar 10 persen.

Ketiga, keuntungan dari komisi yang berasal dari perdagangan batu bara Adaro yang ditambang di di Indonesia seharusnya dapat dikenakan pajak di Indonesia dengan tingkat pajak yang lebih tinggi yaitu 50 persen. Global Witness meminta Adaro untuk memberikan komentar mengenai hal ini tetapi tidak menerima jawaban apa pun.

Baca Juga: Pengemplang Pajak Untung Rp49 Miliar dari Faktur Fiktif

Keempat, pada tahun 2008, Adaro membayar 33 juta dolar AS untuk menyelesaikan sengketa dengan otoritas pajak Indonesia terkait bisnis mereka dengan Coaltrade.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI