Terbitkan Aturan DHE, Menkeu Paparkan Sanksi Eksportir yang Melanggar

Kamis, 04 Juli 2019 | 16:51 WIB
Terbitkan Aturan DHE, Menkeu Paparkan Sanksi Eksportir yang Melanggar
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Suara.com/Muslim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 tahun 2019 tentang aturan devisa hasil ekspor (DHE). Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menerangkan untuk merealisasikan PMK tersebut pihaknya sudah bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI).

Nantinya arus barang ekspor yang akan diidentifikasi seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

"Melalui sistem informasi antara bea cukai dan BI kita sekarang sudah bisa mengidentifikasi arus barangnya melalui bea cukai dan arus uangnya melalui sistem perbankan dan Bank Indonesia," ujar Sri Mulyani, Kamis (4/7/2019).

Menkeu Sri Mulyani menerangkan PMK lanjutan dari pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor. Nantinya sanksi yang akan dikenakan bagi pengusaha dalam bentuk penundaan ekspor.

Baca Juga: Hampir Dua Pekan Rupiah Loyo, Ini Alasan Bank Indonesia

"PMK merupakan kelanjutan keharusan eksportir melakukan repatriasi devisa ke dalam negeri dari sisi sanksi tentu bea cukai yang bisa melakukan apakah dalam bentuk penundaan ekspor dan pembayaran denda dalam peraturan UU mengenai DHE," tambahnya.

Dilangsir dari setkab.go.id, berdasarkan pertimbangan tersebut pada 1 Juli 2019, Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dalam PMK ini disebutkan, setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Menurut PMK ini, Eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

Baca Juga: Bank Indonesia Belum Bersikap soal Rencana Pindah Ibu Kota Negara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI