Kementerian PUPR Gelar Rakor Perencanaan Perumahan di Ambon

Kamis, 04 Juli 2019 | 12:44 WIB
Kementerian PUPR Gelar Rakor Perencanaan Perumahan di Ambon
Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Tahun 2019, di Kota Ambon, Maluku, Rabu (3/7/2019). (Dok : PUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan terus berupaya mendorong pembangunan perumahan di daerah. Salah satunya dengan minta pemerintah daerah (pemda) untuk memiliki Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) bagi masyarakat.

"Hingga saat ini, banyak pemda yang belum menyusun RP3KP. Padahal RP3KP sangat penting untuk pelaksanaan program perumahan di daerah," ujar Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan KemenPUPR, Dwityo Akoro Soeranto, kepada sejumlah wartawan usai membuka Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Tahun 2019, di Kota Ambon, Maluku, Rabu (3/7/2019)

Menurut lelaki yang akrab disapa Koko tersebut, KemenPUPR siap mendampingi pemda yang ingin menyusun dokumen RP3KP. Target pemerintah adalah pengurangan backlog rumah tidak layak huni.

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Provinsi Maluku, Hendrik Far Far dan para peserta yang terdiri dari Bappeda dan Dinas PKP Provinsi dan Kabupaten/Kota, SNVT Penyediaan Perumahan di Regional Nusa Tenggara - Maluku - Papua, pemerhati perumahan, serta perwakilan dari Ditjen Bina Bangda dan lingkungan di Ditjen Penyediaan Perumahan.

Baca Juga: Siapkan Program Khusus, PUPR Akan Perbaiki Drainase Jalan Nasional 2020

Ia menambahkan, rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar setiap warga negara Indonesia sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 28H. Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Tahun 2019 dimaksudkan sebagai salah satu bentuk bimbingan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemda sesuai amanah PP 88 Tahun 2014 tentang pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Terjadinya backlog perumahan, kata Koko, disebabkan oleh beberapa hal, antara lain sulitnya memperoleh lahan di perkotaan, alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan target, kenaikan harga bahan bangunan, belum optimalnya regulasi yang mengatur bidang perumahan dan kawasan permukiman (PKP).

Perlu Urgensi Penyusunan Dokumen RP3KP
Kebijakan percepatan dan kemudahan perizinan yang belum sepenuhnya terlaksana, banyaknya kualitas rumah dan perumahan baru yang di bawah standar, adanya perbedaan kewenangan Pemda pada UU 23/2014 dan UU 1/2011 dan belum diperolehnya data yang akurat tentang perumahan dan permukiman, akan diantisipasi oleh pemerintah.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain urgensi penyusunan dokumen RP3KP di setiap provinsi dan kabupaten/kota serta peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam menyusun RP3KP, pemahaman dan pembahasan Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal PUPR, strategi transformasi Pokja PKP menjadi Forum PKP, pembangunan basis data perumahan serta khusus untuk pembinaan bagi SNVT penyediaan perumahan adalah kemampuan evaluasi dan capaian program pengembangan perumahan.

"Suksesnya penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sangat membutuhkan peran serta pemerintah daerah. Mereka merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, dalam hal pemenuhan pelayanan rumah yang layak huni bagi masyarakat," tandasnya.

Baca Juga: Kemen PUPR dan Pemprov Sulteng Perbaiki Rumah yang Rusak Akibat Bentrok

Pemda, imbuhnya, selaku penyelenggara kegiatan pembangunan dan pengembangan PKP di tingkat daerah, diharapkan dapat menjadi ujung tombak untuk mengatur dan bersinergi dengan semua stakeholders kabupaten/kota dalam menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman dengan sebaik-baiknya.

"Kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Tahun 2019 ini merupakan bentuk dukungan KemenPUPR, Ditjen Penyediaan Perumahan untuk Pemerintah Daerah, dalam rangka menjamin penyelenggaraan PKP yang efektif dan efisien sesuai kewenangannya," terangnya.

"Ada dua harapan utama dari penyelenggaraan kegiatan ini, yakni meningkatnya kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan perencanaan di bidang perumahan dan terwujudnya pemahaman pemda mengenai tugas, fungsi, serta produk hukum yang perlu dihasilkan," harapnya

Adapun tujuan diselenggarakannya rapat koordinasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani bidang perumahan, yang mencakup pemahaman pemerintah daerah terhadap pemenuhan SPM di bidang perumahan, pemahaman Pemerintah dalam proses penyusunan dokumen perencanaan bidang perumahan (RP3KP), pengoptimalan peran Pokja PKP di Provinsi dan Kabupaten/Kota, peningkatan kualitas data bidang perumahan dan efisiensi kegiatan dalam penyelenggaraan pembinaan perumahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI