Suara.com - Kementerian Keuangan RI mengusulkan tarif bea materai dijadikan satu. Sebab, selama ini tarif bea materai dibedakan menjadi dua, yakni Rp 3000 dan Rp 6000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, usulan tarif materai tersebut masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bea Cukai.
Dalam RUU tersebut, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengusulkan tarif bea materai sebesar Rp 10.000.
"Kami mengusulkan dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif yang tetap, yaitu Rp 10.000, dan dapat dilakukan penyesuaian dalam PP," ujarnya di ruang rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Baca Juga: Polisi Tangkap 9 Orang Sindikat Pemalsu Materai
Menurut Sri Mulyani, penyatuan tarif bea materai ini diusulkan karena selama 19 tahun tarif bea materai belum pernah disesuaikan.
Terakhir kali, sebutnya, tarif bea materai dinaikkan pada tahun 2000 yaitu menjadi Rp 6.000 dan Rp 3.000.
"Dalam kurun waktu 17 tahun, PDB per capita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat menggunakan data BPS per kapita tahun 2000 adalah Rp 6,7 juta, sementara PDB perkapita tahun 2017 adalah Rp 51,9 juta," tutur dia.
Sri Mulyani menambahkan, usulan penyatuan tarif tersebut juga keberpihakan materai tersebut kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
"Dengan demikian, meskipun tarif bea meterai diusulkan dinaikkan, RUU bea meterai tersebut juga dirancang untuk menegaskan keberpihakkan pada kegiatan usaha mikro kecil dan menengah karena batasan nominal dinaikkan. Dan dibebaskan," ucap dia.
Baca Juga: Komplotan Pemalsu Materai Punya Pabrik di Bandung