Suara.com - Pemerintah terus berkoordinasi untuk mencegah tindak pidana pencucian uang yang terjadi di korporasi. Salah satunya dengan menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antar kementerian tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Bagi Korporasi.
Kementerian tersebut diantaranya, Kementerian Hukum Dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly menerangkan, perjanjian ini tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Dengan perjanjian tersebut maka perusahaan harus memberi tahu siapa pemilik dan pemodalnya.
"Di dalam badan hukum pemilik saham itu harus jelas mengenali siapa sebenarnya pemilik utamanya, ada tahap-tahap yang harus dilaporkan pemilik saham juga data-data pendukungnya. Misal saya mau nanam uang tapi saya tidak mau ada nama saya," ujar Yasona saat ditemui di Golden Ballroom Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Baca Juga: Kasus Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Mangkir Kembali, Lagi di Arab Saudi
Nantinya, perjanjian tersebut akan secara teknis berjalan sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM yang akan segera dikeluarkan.
"Kami percaya dengan ini kita sebagai negara di antara negara-negara dunia yang berupaya mencegah money laundring, pendanaan terorisme, penghindaran pajak, dapat kita lakukan," tutur dia.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, dengan adanya perjanjian ini, maka sektor swasta akan lebih transparan dan akuntabel.
Sehingga, pihaknya mendapatkan basis data untuk mengumpulkan pajak dari pemodal besar.
"Kalau seluruh stakeholdernya bersama-sama komitmen, semua memiliki landasan prinsip yang baik, itu sangat bagus untuk tax collection, penggunaan uang pajak dan mendapatkan hasil pembangunan yang maksimal," ucap dia.
Baca Juga: Tersangka Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Mangkir dari Panggilan Polisi