Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan aturan tarif cukai plastik akan rampung di tahun tahun 2019. Pihaknya optimistis aturan tersebut dapat diterapkan di tahun ini.
Menurutnya usulan aturan tarif cukai plastik mendapatkan respon positif dari Komisi XI DPR. Hal tersebut dilakuan untuk menjaga lingkungan karena Indonesia menempati posisi kedua penghasil sampah plastik di dunia.
"Kita lihat saja tadi yang disampaikan oleh Komisi XI akan melalukan pendalaman. Insyaallah tahun ini, kita optimistis," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Selasa (2/7/2019).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi secara terpisah mengatakan payung hukum untuk penerapan cukai plastik sedang dalam tahap proses. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membuat aturan tersebut.
Baca Juga: Menperin Tolak Penerapan Kebijakan Cukai Plastik
"Secara teknis kami sudah siapkan bersama dengan kementerian lembaga yang terkait. LHK sudah ada, bahkan draftnya sudah mulai kita susun. Karena ini harapannya supaya persetujuan diberikan kita bisa langsung kita implementasikan," ujar Heru.
Heru menambahkan untuk tarif cukai yang akan diterapkan sebesar Rp 30.000 per kilogram sudah tepat. Menurutnya jumlah tersebut dinilai sudah sesuai.
"Pemerintah menganggap kalkulasi yang dilakukan sudah mewakili. Tidak boleh terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi," terangnya.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengusulkan harga cukai kantong plastik Rp 200 per lembar. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI.
"Usulan Rp 30.000 per kilogram dan per lembarnya adalah Rp 200 perak," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Cukai Plastik Kemasan Diterapkan, Laju Inflasi Diyakini Bertambah
Sehingga harga kantong plastik setelah dikenakan cukai menjadi Rp Rp 450 - Rp 500 per lembarnya. Nantinya jenis kantong plastik yang akan dikenakan tarif cukai yaitu petroleum base dengan jumlah per kilogramnya 150 lembar.