Sri Mulyani Usul Terapkan Cukai Rp 200 untuk Setiap Lembar Kantong Plastik

Selasa, 02 Juli 2019 | 17:38 WIB
Sri Mulyani Usul Terapkan Cukai Rp 200 untuk Setiap Lembar Kantong Plastik
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemakaian kantong plastik di Indonesia menjadi yang terbesar kedua di dunia. Menurutnya perlu ada upaya untuk mengurangi penggunaan kantong plastik bagi masyarakat.

Ia mengusulkan opsi tarif cukai kantong plastik Rp 200 per lembar. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI.

"Usulan Rp 30 ribu per kilo dan per lembarnya adalah Rp 200 perak," ujar Sri Mulyani, Selasa (2/7/2019).

Sehingga harga kantong plastik setelah dikenakan cukai menjadi Rp 450 - Rp 500 per lembarnya. Nantinya jenis kantong plastik yang akan dikenakan tarif cukai yaitu petroleum base dengan jumlah per kilogramnya 150 lembar.

Baca Juga: Segini Banyaknya, Pemotor Trail Angkut Sampah Plastik dari Hutan

Kemudian, ia menjelaskan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan kantong plastik Rp 200 per lembar di mulai Maret 2019.

Menkeu Sri Mulyani sudah menerapkan di kawasan Kementerian Keuangan sudah tidak menggunakan plastik. Bahkan ia mengimbau kepada jajarannya untuk membawa botol minum sendiri.

"Kita juga membawa tumblr sendiri. Saya harap kemudian Eselon 1 semuanya juga akan membawa sendiri," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI