Usai Dicecar KPPU, Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara Mundur

Selasa, 02 Juli 2019 | 15:38 WIB
Usai Dicecar KPPU, Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara Mundur
Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra akhirnya mengundurkan diri dari kursi jabatan Komisaris Utama Sriwijaya Air.

Pengunduran diri ini setelah pria yang akrab disapa Ari Askhara ini dipanggil Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan rangkap jabatan.

"Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan hari ini (2/7/2019) ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna. Melalui surat pengunduran diri tersebut, PT Sriwijaya Air diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Vice President Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/2019).

Tak hanya Ari Askhara, Pikri Ilham Kurniansyah dan Juliandra Nurtjahyo juga mengundurkan diri dari jabatan Komisaris.

Baca Juga: Luhut Beberkan Dosa-dosa Garuda Indonesia yang Terjadi Sejak Lama

Untuk diketahui Pikri Ilham menjabat sebagai Direktur Niaga Garuda Indonesia dan Juliandra sebagai Direktur Utama Citilink Indonesia.

"Kami menghormati proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) serta akan patuh dan terbuka terhadap hasil rekomendasi yang disampaikan oleh KPPU," tutur dia.

Untuk diketahui, KPPU memeriksa Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra karena diduga melanggar aturan KPPU soal rangkap jabatan.

Ari Askhara diduga melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999 Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 26.

Dalam pasal 26 Undang-undang tersebut menyatakan, bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.

Baca Juga: Singgung Garuda Indonesia, Luhut Sebut Banyak Orang Bermental Pembohong

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI