Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya memberikan sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Hal ini karena, maskapai pelat merah tersebut telah melanggar aturan dalam penyajian laporan keuangan tahun buku 2018.
Adapun sanksi yang diterima maskapai yaitu denda dari OJK dengan total Rp 300 juta kepada manajemen, Direksi dan Komisaris, kemudian BEI juga memberikan denda sebesar Rp 250 juta. Sementara Kemenkeu membekukan Kantor Akuntan Publik selama 12 bulan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan melihat saat ini perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak perlu lagi membohongi Menteri terkait kinerja perseroan.
Baca Juga: Ditanya Kapan Tiket Pesawat Turun, Dirut Garuda Ari Askhara Bungkam
Pasalnya, para Menteri-menteri Kabinet Jokowi-JK sudah mengerti jalannya bisnis industri penerbangan. Sehingga, tak bisa ditipu seperti dahulu kala.
"Zaman sekarang enggak boleh lagi bohong-bohong, banyak sekarang anak muda yang masih mandang Menteri bisa ditipu-tipu, enggak bisa lah itu," ujar Luhut di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman, Jalan MH Thamrin Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Mantan Staf Kepala Kepresidenan ini menambahkan, saat ini pemerintahan Jokowi-JK sudah transparan dalam menjalankan kebijakan.
Namun sayangnya, kata Luhut masih banyak orang yang memiliki mental untuk membohongi para pejabat.
"Semua itu terbaca, termonitor, pemerintah sekarang jauh lebih transparan, tapi banyak mental-mental kita yang mandang pejabat-pejabat seperti saya," imbuh dia.
Baca Juga: Dirut Garuda Ari Askhara Dipanggil KPPU Terkait Rangkap Jabatan