Suara.com - Pemerintah dengan pelaku industri penerbangan akhirnya sepakat menurunkan tarif tiket pesawat untuk maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC).
Adapun penurunan tiket tersebut sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Akan tetapi, tak semua jadwal penerbangan alami penurunan tarif.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, jadwal penerbangan domestik yang tarifnya diturunkan 50 persen yaitu pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu saja.
"Kemudian jam keberangkatan nya antara pukul 10 sampai 14 kemudian gerak pasif dari total kapasitas tadi kira-kira akan diberikan diskon 50 persen dari tarif batas atas," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Baca Juga: Evaluasi Pemerintah: Maskapai LCC Wajib Beri Diskon 50 % di Hari Tertentu
Selain itu, tutur Susiwijono, maskapai juga akan mengatur berapa jumlah kursi yang diberikan diskon sebesar 50 persen dari TBA.
"Kita akan berikan alokasi seat tertentu. Karena ada perhitungan teknis. Yang penting kita komitmen sekian persen dari penerbangan akan diberikan untuk penurunan LCC itu," tutur dia.
Susi memastikan semua maskapai LCC akan menerapkan penerbangan murah. Pihaknya akan mengadakan Rakor kembali untuk menjelaskan penerapan untuk maskapai menyediakan penerbangan murah.