Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kembali mengevaluasi kebijakan penurunan tiket pesawat. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan penerbangan murah untuk masyarakat.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) telah ditetapkan tiga kebijakan terkait penurunan tarif pesawat. Salah satunya, kebijakan memberikan tiket diskon 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC).
"Untuk LCC hari Selasa, Kamis dan Sabtu yang dimurahkan hari itu pada pukul 10.00 - 14.00 siang waktu setempat, Kita berikan untuk alokasi seat tertentu dan penurunan tarifnya diskon 50 persen dari TBA," ujar Susiwijono di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (1/7/2019).
Susi menerangkan evaluasi secara berkala penurunan TBA harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Hal ini untuk memastikan kepentingan publik dipenuhi oleh industri jasa angkutan udara dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri yang terkait, dan negara.
Baca Juga: Regulator dan Maskapai Bertemu Mau Terbangkan Boeing 737 Max 8 Lagi
Susi memastikan semua maskapai LCC akan menerapkan penerbangan murah. Pihaknya akan mengadakan Rakor kembali untuk menjelaskan penerapan untuk maskapai menyediakan penerbangan murah.
"Kami akan bertemu kembali satu, dua hari ini akan membahas teknisnya insyaallah hari Kamis akan diumumkan flight mana saja," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan waktu hingga 1 Juli 2019 kepada maskapai LCC untuk menurunkan harga tiket pesawatnya.
"Mereka harus hitung-hitungan dan kita berikan waktunya sampai dengan akhir minggu ini, paling lambat 1 juli," ujar Menko Darmin di Gedung DPR RI.
Baca Juga: Ogah Diajak Selfie, Staf Maskapai Ditendang Calon Penumpang Pesawat