Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra karena diduga melanggar aturan KPPU soal rangkap jabatan.
Ari Askhara diduga melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999 Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 26.
Dalam pasal 26 Undang-undang tersebut menyatakan, bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.
Diketahui, Ari Askhara saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Garuda juga menjabat sebagai Komisaris Utama di Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air.
Baca Juga: Garuda Indonesia Harusnya Jujur Laporkan Kondisi Keuangan, Rugi Bukan Aib
Terkait rangkap jabatan tersebut, usai dipanggil KPPU Ari Askhara pun memberikan keterangannya. Ari Askhara mengklaim, rangkap jabatan diperbolehkan dan tidak melanggar peraturan tersebut.
"Rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku," ujar Ari Askhara di Gedung KPPU, Senin (1/7/2019).
Ketika ditanya lebih lanjut, Ari Askhara mengaku rangkap jabatan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan aset negara.
"Semua prosedur yang berlaku rangkap jabatan ini didasari kepentingan untuk menyelamatkan aset negara dan posisi," pungkasnya.