Garuda Disanksi Kemenkeu OJK dan BEI, Bagaimana Pergerakan Sahamnya

Senin, 01 Juli 2019 | 16:03 WIB
Garuda Disanksi Kemenkeu OJK dan BEI, Bagaimana Pergerakan Sahamnya
Pesawat Garuda Indonesia [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mendapatkan sanksi imbas dari kisruhnya laporan keuangan tahun buku 2018. Sehingga, maskapai pelat merah tersebut diminta kembali menyajikan laporan keuangan baru tahun buku 2018 dengan sebenar-benarnya.

Selain itu, perseroan juga mendapatkan denda dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Lantas, dengan sanksi tersebut apakah BEI bakal memberhentikan sementara (suspend) perdagangan saham Garuda Indonesia?

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI belum bakal menghentikan sementara perdagangan saham Garuda Indonesia. Menurutnya, sebelum dijatuhkan sanksi tersebut harus terlebih dahulu selektif dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Garuda Indonesia Harusnya Jujur Laporkan Kondisi Keuangan, Rugi Bukan Aib

"Jadi kita sudah tahu kapan perusahaan itu disuspen. Pertama, kalau laporan keuangan disclaimer dua kali. Kita akan suspen. Kedua advice opinion kita akan suspen. Ketiga ketika going concern terganggu. Atau tiba-tiba pendapatan nol di laporan keuangan," kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Nyoman menuturkan, Garuda dinilai telah berjanji untuk menyajikan kembali laporan keuangannya. Sehingga, BEI bakal menunggu komitmen dari Garuda Indonesia.

"Tindak lanjut yang diminta oleh BEI dan OJK sudah jelas dari mereka. Ke depan kita pantau deadline dari penyampaian revisinya. Jika melebihi dari jadwal maka kita akan lakukan tindakan. BEI akan cermati pergerakan harga saham, frekuensi dan volume pasar reguler nanti. Jadi sama-sama beri mereka kesempatan perbaikan," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI