1 Juli 2019 Tenggat Harga Tiket Pesawat Turun, Berapa Tarifnya?

Minggu, 30 Juni 2019 | 12:37 WIB
1 Juli 2019 Tenggat Harga Tiket Pesawat Turun, Berapa Tarifnya?
Ilustrasi pesawat mendarat (Pixabay/dirkvermeylen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memastikan bakal menurunkan tarif tiket pesawat maskapai penerbangan berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC). Pemerintah telah memberikan tenggat waktu kepada maskapai untuk penurunan harga tiket pesawat.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono menerangkan, tenggat waktu yang diberikan kepada maskapai yaitu pada 1 Juli 2019.

Menurutnya, pada 1 Juli maskapai sudah memberikan besaran penurunan harga kepada pemerintah. Sehingga, nantinya penurunan harga akan diumumkan melalui Rapat Koordinator di Kantor Kemenko Perekonomian.

"Iya mas (tenggat waktu 1 Juli). Sebenarnya rakor lanjutan tiket angkutan udara harusnya hari Jumat kemarin. Kami sudah kirimkan undangan, tiba-tiba pak Menteri Perhubungan harus ada tugas ke luar kota," ujar Susiwijono saat dihubungi Suara.com, Minggu (30/6/2019).

Baca Juga: Tiket Pesawat Harus Turun Mulai 1 Juli 2019, Kalau Tidak Ini Ancaman Darmin

Susiwijono menjelaskan, rapat koordinasi tarif angkutan pesawat tersebut bakal terlaksana pada Senin (1/7) sore besok. Adapun, yang akan hadir dalam rapat tersebut yaitu Menteri Perhubungan, perwakilan Menteri BUMN, pemangku kepentingan penerbangan mulai dari maskapai hingga operatot bandara.

"Kami sudah kirimkan undangan penundaan untuk Senin pagi, namun ternyata Senin pagi beberapa Menteri ada acara dengan bapak Presiden, sehingga kami undur ke Senin sore," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan waktu hingga 1 Juli 2019 kepada maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) untuk menurunkan harga tiket pesawatnya.

Menko Darmin mengklaim sudah ada laporan maskapai yang menurunkan harga tiket. Pihaknya akan memberikan sanksi bila maskapai melanggar batas waktu tersebut.

"Mereka harus hitung-hitungan dan kita berikan waktunya sampai dengan akhir minggu ini, paling lambat 1 juli," ujar Menko Darmin.

Baca Juga: Menko Darmin Klaim Sudah Ada Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Darmin menuturkan, langkah tersebut dilakukan karena harga tiket pesawat saat ini dinilai masih mahal dan memberatkan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI