Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali menyusun laporan keuangan tahun buku 2018. Pasalnya, OJK menilai laporan keuangan tersebut tak sah.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Fakhri Hilmi mengatakan, permintaan itu dilakukan setelah OJK memeriksa laporan keuangan tersebut.
Selain, itu Fakhri juga meminta maskapai pelat merah ini melakukan paparan publik atau public expose.
"Untuk itu OJK berikan keputusan, Garuda diberikan perintah tertulis untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan dan tahunan per 31 Desember 2018," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga: Sri Mulyani Jatuhkan Sanksi ke Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Fakhri menambahkan, OJK memberikan tenggat waktu selama dua minggu hari kerja untuk menyusun laporan keuangan dan tahunan baru.
"Perbaikan dan Pubex wajib dilakukan 14 hari setelah ditetapkan oleh OJK," imbuhnya.
Sebelumnya, OJK memberikan sanksi berupa denda kepada manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Denda tersebut dikenakan kepada tiga pihak. Pertama, kepada manajemen perseroan, kedua kepada Direksi, dan ketiga denda kolektif pada Direksi dan Komisaris.
"Untuk Garuda sebagai emiten dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100 juta. Kepada Direksi yang tanda tangan laporan keuangan, masing-masing Rp 100 juta. Ketiga, secara kolektif, Direksi dan Komisaris, selain yang tidak menandatangani itu. Semua dikenakan ditanggung renteng Rp 100 juta dibagi-bagi oleh Komisaris dan Direksi," ucap Fakhri.
Baca Juga: KPK Temukan Dokumen Baru Penanganan Kasus Suap Garuda Indonesia