Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa denda kepada manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Denda ini diberikan karena OJK menilai manajemen telah melanggar aturan dalam penyampaian laporan keuangan tahun buku 2018.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, denda tersebut dikenakan kepada tiga pihak. Pertama, kepada manajemen perseroan, kedua kepada Direksi, dan ketiga denda kolektif pada Direksi dan Komisaris.
"Untuk Garuda sebagai emiten dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100 juta. Kepada Direksi yang tanda tangan laporan keuangan, masing-masing Rp 100 juta. Ketiga, secara kolektif, Direksi dan Komisaris, selain yang tidak menandatangani itu. Semua dikenakan ditanggung renteng Rp 100 juta dibagi-bagi oleh Komisaris dan Direksi," kata Fakhri di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Menurut Fakhri, denda tersebut setelah OJK memeriksa laporan keuangan Garuda Indonesia. Terutama, terkait pengakuan pendapatan perseroan dalam kontrak Garuda Indonesia dengan Mahata.
Baca Juga: Sri Mulyani Jatuhkan Sanksi ke Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia
"Kita melakukan pemeriksaan laporan tahunan, tahun 2018 tidak ditandatangai oleh dua Komisaris namun tidak ditandatangani ini tidak dijelaskan dalam laporan. Keuangan dan tidak dijelaskan, sehingga itu melanggar peraturan OJK," tutur dia.
Adapun denda ini dibayarkan paling telat 14 hari setelah ditetapkan OJK.
Selain OJK, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
Sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) c.q. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Baca Juga: Kontrak Garuda Indonesia dan Mahata Tak Jelas Pembayarannya