Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengkaji skema pembayaran pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu yang dikaji yaitu skema pembayaran fully funded.
Adapun dengan skema tersebut, pembayaran pensiunan tak lagi 100 persen dari pemerintah, melainkan pembayarannya berasal dari iuran ASN dengan pemerintah.
Sehingga, dengan skema tersebut ASN akan ditagih untuk membayar iuran pensiunan.
"Pemerintah lagi review kembali untuk kebijakan pensiun ke depan. Tapi reviewnya belum selesai," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga: Pemerintah Minta Gaji PNS Naik Supaya Lebih Semangat Kerja
Kendati demikian, Askolani enggan menyebut kapan kajian skema tersebut selesai. Akan tetapi, tambahnya, skema tersebut bakal direalisasikan pada ASN yang baru masuk pada 2020.
"(Review) kebijakannya, pendanaannya, semua aspek termasuk kelembagannya," imbuhnya.
Asal tahu saja, saat ini skema pembayaran pensiunan ASN pay as you go yaitu pembayarannya 100 persen oleh pemerintah.