Suara.com - Kisruh Laporan Keuangan tahun 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk masih ramai diperbincangkan. Terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada kejanggalan pada laporan keuangan tersebut.
Pernyataan Sri Mulyani itu memang bukan isapan jempol belaka. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai operator pasar modal juga mempertanyakan laporan keuangan tersebut.
Terutama pada kontrak antara Garuda Indonesia dengan PT Mahata Aero Teknologi (MAT). BEI menilai, dalam kontrak senilai Rp 3,37 triliun itu tak ada informasi detil soal pembayaran.
"Di kontrak yang ada itu adalah bagaimana pihak mahata itu wajib memenuhi pembayaran penuh itu di bulan Oktober 2018 saat perjanjian itu ditandatangani," ujar Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Baca Juga: KPK Temukan Dokumen Baru Penanganan Kasus Suap Garuda Indonesia
"Jadi, tidak ada hal yang detail diatur jika para pihak tidak menjalankan kewajibannya jadi yang saya ingin sampaikan kita tidak hanya ingin mendengar dari mereka tapi juga mempelajari kontraknya," tambahnya.
Menurut Nyoman, dalam kontrak hanya dijelaskan jangka waktu kontrak yang selama 15 tahun. Akan tetapi, sambungnya, tenggat waktu pembayaran tidak disampaikan secara detail.
"Kontraknya mengatakan bulan Oktober 2018 pada saat perjanjian itu ditandatangani perseroan wajib menerima sejumlah dana tertentu sebagai hak yang diberikan kepada mahata untuk pemasaran perangkat," tuturnya.
Kendati demikian, Nyoman belum memastikan langkah terkait laporan keuangan maskapai berlogo garuda biru itu. Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil keputusan soal kisruh laporan keuangan tersebut.
"Jadi pada intinya informasi-informasi tersebut kita sudah lengkap, kita sudah sampai pada penelaahan dokumen. Very soon mudah mudahan bisa kita umumkan hasil pemeriksaannya," pungkasnya.
Baca Juga: Luhut Beberkan Penyebab Mahalnya Tiket Garuda Indonesia dan Lion Air