Ribuan Unit di 5 Rusunawa Jakarta Masih Tersedia, Ini Syarat Daftarnya

Rabu, 26 Juni 2019 | 11:28 WIB
Ribuan Unit di 5 Rusunawa Jakarta Masih Tersedia, Ini Syarat Daftarnya
Rusunawa KS Tubun, Jakarta. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) menyediakan 9.430 unit rumah susun sederhana sewa atau rusunawa siap huni yang tersebar di 12 lokasi dengan total 42 tower pada tahun 2019 ini.

Dari sekian banyak rusunawa di Jakarta itu. Kini hanya tersisa lima tower rusunawa yang masih tersedia. Lima rusun yang masih terdapat unit kosong antara lain:

1. Rusunawa Nagrak, Jakarta Utara: Unit kosong yang tersedia sebanyak 3.236 unit (dikelola oleh UPRS Semper, Telp: 021-21483119), tarif Rp 765.000 per bulan di luar biaya listrik dan air.

2. Rusunawa Rorotan, Jakarta Utara: Unit kosong yang tersedia sebanyak 546 unit (dikelola oleh UPRS Semper, Telp: 021-21483119), tarif Rp 765.000 per bulan di luar biaya listrik dan air.

Baca Juga: 9.430 Unit Rusunawa untuk Warga Jakarta Siap Huni, Ini Harga Sewanya

3. Rusunawa Penggilingan, Jakarta Timur: Unit kosong yang tersedia sebanyak 1.347 unit (dikelola oleh UPRS Pinus Elok, Telp: 021-22948067 / 021-22830716), dengan tarif Rp 765.000 per bulan di luar biaya listrik dan air.

4. Rusunawa Pulogebang Penggilingan, Jakarta Timur: Unit kosong yang tersedia sebanyak 163 unit (dikelola oleh UPRS Pinus Elok, Telp: 021-22948067 / 021-22830716), dengan tarif Rp 765.000 per bulan di luar biaya listrik dan air.

5. Rusunawa KS Tubun, Jakarta Barat: Unit kosong yang tersedia sebanyak 213 unit (dikelola oleh UPRS Jatirawasari, Telp: 021-21472816), dengan tarif 1.500.000 rupiah per bulan di luar pembayaran listrik dan air.

Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan menempati rusunawa dapat mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen-dokumen yang ditujukan kepada Kepala UPRS. Dokumen tersebut, yaitu:

1). Fotokopi KTP, KK, NPWP
2). Telah menikah dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Nikah
3). PM1 dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah
4). Slip gaji / surat keterangan penghasilan bermaterai
5). Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar
6). Wajib memiliki rekening Bank DKI

Baca Juga: Rusunawa KS Tubun Diresmikan Agustus, Tarif Rp 1,5 Juta Per Bulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI