Suara.com - Kementerian Perhubungan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Keuangan tahun 2018. Penilaian WTP ini yang ke-6 kalinya diraih oleh Kemenhub.
Kemenhub diminta untuk memperhatikan rekomendasi dari BPK. Salah satunya terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum diawasi oleh Kemenhub.
Anggota BPK I, Agung Firman Sampurna mengatakan, potensi PNBP tersebut pada penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe kendaraan (SRUT). Menurutnya potensi PNBP sangat besar, bahkan hingga Rp 1 triliun.
"Sudah kami sampaikan SUT dan SRUT. Itu Potensi PNBP-nya besar. Setahun bisa sampai Rp 900 miliar bahkan Rp 1 triliun. Peraturan pemerintahnya regulasinya sudah, tapi barang dan kesiapan satuan kerja yang akan melaksanakan pemungutan barangkali perlu dicermati lagi," kata Agung saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Baca Juga: Kejati Jatim Gandeng BPK Telisik Kerugian Aset YKP
Terkait itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjadikan rekomendasi BPK sebagai intropeksi jajaranya. Sehingga, pihaknya bakal melaksanakan rekomendasi BPK dengan memaksimalkan penagihan PNNBP SUT dan SRUT
"Ini kita bayangkan ada potensi PNBP yang baik. Kita akan lakukan (SRUT). Kita sudah lakukan bertahap beberapa udah dilakukan pembayaran, bagus supportnya temuan dari BPK. Ini justru dasar untuk melakukan penagihan," tutur dia.
Selain itu, Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II ini juga akan menambahkan alokasi anggaran untuk sektor darat. Sekitar Rp 1 triliun akan digelontorkan untuk sektor darat.
"Sedang dibahas, insyaAllah itu berhasil karena kita ingin sekali darat, khususnya terminal tipe A bisa dibuat. Insyallah itu bisa dibuat," kata Budi.
Baca Juga: BPK Usul Wajib Militer, Menhan: Kita Belum Mau Perang