Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan waktu hingga 1 Juli 2019 kepada maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC) untuk menurunkan harga tiket pesawatnya.
Menko Darmin mengklaim sudah ada laporan maskapai yang menurunkan harga tiket. Pihaknya akan memberikan sanksi bila maskapai melanggar batas waktu tersebut.
"Mereka harus hitung-hitungan dan kita berikan waktunya sampai dengan akhir minggu ini, paling lambat 1 juli," ujar Menko Darmin di Gedung DPR RI, Selasa (25/6/2019).
Menko Darmin menuturkan, langkah tersebut dilakukan karena harga tiket pesawat saat ini dinilai masih mahal dan memberatkan masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun, Tapi...
Untuk mengantisipasinya ia sudah membuat kesepakatan bersama Menteri Perhubungan dan petinggi maskapai penerbangan untuk menyediakan tiket murah.
"Kesepakatannya adalah mereka harus menyediakan penerbangan pada jam tertentu misalnya dia harus rendah, harus turun, yang lain dia tetap normal seperti yang sekarang. Tapi misalnya yang laku keras pagi sama sore, jadi yang siang dimurahin, arahnya gitu," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah meminta masyarakat untuk bersabar jika ingin mendapatkan tarif tiket penerbangan maskapai LCC murah. Pasalnya, tarif tersebut baru bisa turun pekan depan.
"Jangan tanya berapa turunnya tunggu saja. Seminggu dari sekarang akan disampaikan masing-masing penerbangan. Ini enggak akan kita jawab seminggu dari sekarang lah," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Darmin tak merinci penerbangan rute mana saja yang akan mengalami penurunan dan maskapai apa saya yang tarifnya turun.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Bakal Turun, Tapi Hanya di Jam Tertentu