Suara.com - Tarif Tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro) Seksi I – III (IC Grati – IC Probolinggo Timur) sepanjang 31,7 kilometer mulai diberlakukan pada Rabu, 26 Juni 2019, pukul 00.00 WIB.
Sebelumnya, para pengguna Tol Paspro, sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 April 2019 belum dikenakan tarif sebagai bagian dari masa sosialisasi kepada masyarakat.
Besaran tarif yang ditetapkan telah mengakomodir rasionalisasi tarif tol dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan, menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.
Tarif Tol Paspro ruas Grati-Probolinggo Timur untuk kendaraan Gol I adalah Rp 26.500, Gol II Rp 40.000, Gol III Rp 40.000, Gol IV Rp 53.000, dan Gol V Rp 53.000.
Baca Juga: Diperlukan: Pencatatan Polusi di Tol Trans Jawa
Kehadiran Tol Paspro sebagai bagian dari Tol Trans Jawa turut mendukung kecepatan mobilitas barang, orang, dan logistik nasional terutama untuk Kota Surabaya, Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo.
Waktu tempuh dari Surabaya ke Probolinggo semula 3-3,5 jam kini bisa dicapai 1-1,5 jam. Selain itu mendukung akses ke kawasan wisata Bromo-Tengger-Semeru, yang merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Tol Paspro terdiri dari empat seksi dengan total panjang 45 kilometer. Untuk kelanjutan pembangunan Seksi IV Probolinggo Timur-Gending sepanjang 13,7 kilometer, masih menunggu pengajuan prakarsa dari Badan Usaha Jalan Tol.
Pembangunan Tol Paspro menggunakan skema investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yakni PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol senilai Rp 4,8 triliun untuk tiga seksi.
Kementerian PUPR menargetkan pada periode 2015-2019, jalan tol operasional di seluruh Indonesia mencapai sepanjang 1.852 kilometer. Pada periode tahun 2015 hingga Mei 2019 untuk jalan tol yang sudah beroperasi saat ini sepanjang 985 kilometer. (Antara)
Baca Juga: Imbas Tol Trans Jawa dan Tiket Pesawat, Kunjungan Wisatawan ke Bali Anjlok