Suara.com - PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI) berencana melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) sebanyak-banyaknya 20.500.000 saham atau sebesar 6,31% dari modal ditempatkan dan disetor yang tercantum dalam anggaran dasar Peseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Rencana penerbitan saham baru tersebut berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Perseroan di Hotel Atlet Century Senayan, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Rencana PMTHMETD Perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang sebelumnya telah dilakukan oleh Perseroan.
Baca Juga: Arkadia Berbagi 2019 : Bincang Gizi Bersama Pakar dan Anak Yatim Piatu
Hal tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha, Perseroan merasa perlu untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan jumlah saham yang beredar sehingga secara tidak langsung meningkatkan likuiditas perdagangan atas saham Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur Utama PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI) Wiliam Martaputra mengatakan, Perseroan akan menerbitkan saham baru dan setelah diperolehnya persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) serta dipenuhinya seluruh persyaratan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh Saham Baru tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
"PMTHMETD ini dapat dilaksanakan sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak disetujui oleh Rapat ini," ujar Wiliam, Senin (24/6/2019).
Wiliam mengatakan, dalam pelaksanaan PMTHMETD pada saat ini Perseroan tidak merencanakan untuk dilakukan melalui penawaran umum. Sedangkan untuk penentuan harga pelaksanaan Saham Baru mengacu pada Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat (selanjutnya disebut Peraturan I-A), dimana sekurang-kurangnya paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 hari Bursa berturut-turut di pasar regular sebelum permohonan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD di Bursa Efek.
Adapun struktur permodalan Perseroan sebelum PMTHMETD dan proforma struktur permodalan Perseroan setelah PMTHMETD jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh sebelumnya 325.000.000 lembar saham menjadi 345.500.000 lembar saham. Sementara jumlah saham dalam portopel sebelum PMTHMETD 375.000.000 lembar saham menjadi 354.500.000 lembar saham setelah PMTHMETD.
Baca Juga: Bersama Anak Panti Asuhan, Arkadia Berbagi 2019 Hadirkan Keceriaan
Adapun manfaat dilaksanakannya PMTHMETD, Perseroan akan mendapatkan tambahan dana yang akan memperkuat struktur permodalan Perseroan dalam rangka pengembangan usaha Perseroan dan Jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah yang akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan.