Suara.com - Koperasi kredit (kopdit) di Indonesia didorong untuk melakukan digitalisasi dalam sistem operasionalnya agar tetap kompetitif di era milenial yang akrab dengan teknologi.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Luhur Pradjarto mengatakan, koperasi kredit harus inovatif dan mulai menerapkan platform digital.
“Mengacu platform inovasi, maka di internal koperasi yaitu pengurus, pengawas, anggota, pengelola dan karyawan harus memiliki kesadaran bahwa inovasi adalah suatu keharusan apalagi di era digitalisasi industri 4.0, karena inovasi tidak ada batas,” kata Luhur dalam keterangannya, Senin (24/6/2019).
Terkait kopdit, perkembangan koperasi kredit di Indonesia tidak terlepas dari prinsip yang digagas oleh Raiffeisen seorang walikota di Jerman pada abad 19 yang mengembangkan kredit union.
Baca Juga: Jokowi Diminta Bentuk Provinsi Papua Tengah, Agar Milenial Sejahtera
Oleh karena itu, dalam membangun dan mengembangkan koperasi kredit di Indonesia selain mengacu pada prinsip perkoperasian, juga mengacu pada tiga pilar yang dikembangkan oleh Reiffeisen pada waktu itu.
Pertama, swadaya, artinya menolong dan berupaya dari dirinya sendiri, kedua, melakukan pendidikan.
“Pemberian pendidikan tidak hanya kepada pengurus tetapi juga kepada sumberdaya manusia koperasi termasuk pengawas anggota, manajer, dan karyawan,” katanya.
Ketiga, solidaritas, artinya sesama pengurus, pengawas, anggota, pengelola dan karyawan harus ada saling menolong, membangun, dan memperkuat, sehingga kinerja koperasi akan lebih kuat.
“Dengan mencermati perubahan lingkungan strategi dan semakin berkembangnya teknologi dan informasi, maka pilar yang keempat adalah inovasi,” katanya.
Baca Juga: Sepi Peminat, Begini Cara Menarik Milenial Berwisata Sejarah dan Budaya
Platform inovasi bertumpu pada dua faktor yaitu faktor orang (mental system), seorang hendaknya mampu berpikir dan kreatif untuk menggagas ide-ide yang inovasi.