KKP Tangkap Kapal Malaysia, Tak Satupun Mengaku Sebagai Nakhoda

Senin, 24 Juni 2019 | 00:00 WIB
KKP Tangkap Kapal Malaysia, Tak Satupun Mengaku Sebagai Nakhoda
Ilustrasi proses penenggelaman kapal pelaku pencurian ikan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui KP Orca 02 menangkap 1 kapal ikan asing (KIA) KM PKFB 1802 asal Malaysia di wilayah perairan Selat Malaka pada Jumat (21/6/2019). Kapal tersebut kemudian dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman menjelaskan, dalam proses penangkapan pihaknya lebih dulu melakukan proses penghentian dan pemeriksaan kapal.

Pemeriksaan meliputi dokumen kapal, muatan, termasuk jumlah dan identitas awak kapalnya.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal dengan nama KM PKFB 1802 asal Malaysia dan diawaki oleh 5 orang berkewarganegaraan Myanmar. Namun saat pemeriksaan, tak satu pun awak kapal yang mengaku sebagai nakhoda kapal," ujar Agus Suherman dalam keterangan tertulis, Minggu (23/6/2019).

Baca Juga: 2 Nakhoda Kapal Malaysia Jadi Tersangka Pencurian Ikan di Laut Indonesia

Agus menuturkan, seperti dalam peraturan perundang-undangan di bidang perikanan proses hukum kapal pelaku illegal fishing yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda atau Kepala Kamar Mesin (KKM). Sedangkan yang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka dan akan dipulangkan ke negara asalnya.

“Hal tersebut dimungkinkan mereka menyadari bahwa apabila diketahui sebagai nakhoda kapal maka akan ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum di Indonesia," tambahnya.

Menyiasati hal tersebut, KP Orca 02 melakukan penggeledahan seluruh ruang kapal dan menemukan beberapa dokumen, properti, dan foto yang identik dengan salah satu awak kapal. Hal tersebut dilakukan untuk menguatkan bahwa awak kapal tersebut merupakan nakhoda KM PKFB 1802.

“Satu orang dari 5 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar diduga sebagai nakhoda dan akan dilakukan pendalaman oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam, dan dimungkinkan akan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Baca Juga: AS Dukung Indonesia Basmi Pencurian Ikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI