Sementara I Wayan Panjir yang diwakili anaknya, I Kadek Jayantara, mengatakan bahwa usaha kerajinan berbahan perak tersebut sudah lama digeluti ayahnya.
“Ayah saya sekarang berusia 79 tahun dan sedang dalam kondisi sakit. Maka, ke depan, saya yang akan melanjutkan usaha turun-temurun di keluarga kami ini", jelas Kadek Jayantara.
Kadek Jayantara menyatakan, tujuan dari mengurus hak cipta bagi produk kerajinan peraknya, karena sudah banyak desain-desain produk perak khas Bali milik Ayahnya dipatenkan oleh pihak asing.
“Dengan dasar itu maka kami mendaftarkan hak cipta desain Motif Colok ke Kementerian Koperasi dan UKM", ucap dia.
Baca Juga: Cegah Koperasi Bodong, Kemenkop dan UKM Latih Pembina dan Pendamping
Sebetulnya, ucap Kadek Jayantara, Motif Colok itu memiliki enam jenis motif dan desain. Salah satunya adalah motif Bun yang terinspirasi dari pohon Pakis.
“Ke depan, kami berharap, klaim asing atas desain produk-produk kami tidak akan terjadi lagi", pungkas Kadek Jayantara.