Suara.com - Maskapai Lion Air merespon permintaan pemerintah terkait dengan penurunan tarif tiket penerbangan berbiaya rendah (low cost carrierr/LCC).
Maskapai berlogo singa merah ini bakal menurunkan harga tiket promo hingga dengan 50 persen dari tarif batas atas (TBA). Tapi, penurunan tarif tersebut diberikan pada jam-jam penerbangan tertentu.
"Tarif yang berlaku belum termasuk tarif bagasi tercatat (didaftarkan), pelayanan jasa penumpang udara (passenger service charges/ PSC), pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya asuransi (Iuran Wajib Jasa Raharja/ IWJR)," kata Corporate Communication Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Jumat (21/6/2019).
Danang menuturkan, untuk pemesanan pembelian tiket promo harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10).
Baca Juga: Luhut Beberkan Penyebab Mahalnya Tiket Garuda Indonesia dan Lion Air
Hingga saat ini, sambungnya, Lion Air sedang melakukan persiapan dan proses terkait penyesuaian harga jual tiket.
Dalam hal ini, Danang kembali menegaskan bahwa besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai ketentuan yang ditetapkan regulator menurut layanan kelas ekonomi domestik.
Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan secara bijak.
Untuk harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat.
"Biaya tiket untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen, tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak, pajak (government tax) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat, iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota," tutup dia.
Baca Juga: Terungkap! Lion Air Pernah Minta Penundaaan Bayar Jasa Kebandaraan