Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui progam e-Smart IKM terus mendorong upaya industri kecil dan menengah (IKM) untuk meningkatkan pendapatan di era digital. Salah satunya dengan mendapatkan pinjaman permodalan dari platform fintech.
Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA), Gati Wibawaningsih mengatakan pihaknya akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengedukasi IKM dalam segi permodalan dari fintech. Tujuannya agar IKM mengetahui dan tidak terjebak fintech ilegal.
"Kedepan kami akan gandeng OJK untuk bagaimana kami memperkenalkan fintech, jangan sampai nanti terperangkap pada fintech yang ilegal," ujar Gati, Jumat (21/6/2019).
Gati menuturkan hasil program e-Smart IKM sudah dirasakan para pelaku usaha. Menurutnya omzet IKM yang berjualan secara online meningkat hingga berkali lipat.
Baca Juga: Ketua DPR : Fintech Perlu Diawasi Secara Agresif oleh Bank Indonesia
"Yang sudah dari hasil penelitian kami jelas naik. Mereka naik 7 kali lipat pemasaran secara online. Jadi memang sangat efektif. Karena harga lebih murah," tuturnya.
Diketahui, pelaku usaha yang mengikuti e-Smart IKM sebanyak 8.000. Nantinya pada tahun 2020 akan ditargetkan bertambah 5.000 IKM.
Gati menerangkan kedepannya untuk meningkatkan IKM memasarkan produknya secara online dengan melakukan sosialisasi akan terus dilakukan. Ia memberi contoh cara paling mudah memasarkan produk dengan menggunakan handphone.
"Tantangannya mengajarkan kepada para IKM itu agar mereka tidak gaptek. Hp digunakan secara produktif tidak hanya komunikasi dan media sosial tapi untuk meningkatkan penjualan" pungkasnya.
Baca Juga: OJK Hentikan Kegiatan 168 Fintech Ilegal