DMS Propertindo Siap Catatkan Sahamnya di BEI Awal Juli 2019

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 21 Juni 2019 | 13:38 WIB
DMS Propertindo Siap Catatkan Sahamnya di BEI Awal Juli 2019
Kantor Bursa Efek Indonesia di Jakarta. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT DMS Propertindo yang bergerak dalam bidang pengembangan properti, perhotelan dan jasa manajemen hotel, mengadakan Due Diligence Meeting & Public Expose dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham kepada calon investor di Padjajaran Suite Resort & Convention Hotel, Bogor.

Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 933.000.000 (Sembilan ratus tiga puluh tiga juta) saham dengan nilai nominal Rp 100 (seratus Rupiah) per saham. Adapun kisaran harga ditetapkan antara Rp 150 - Rp 200 per lembar saham.

Bersamaan dengan Penawaran Umum ini Perseroan juga melaksanakan Obligasi Wajib Konversi (OWK) sebesar Rp 270.161.947.504 (dua ratus tujuh puluh miliar seratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus empat Rupiah).

Waran Seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang saham baru yang namanya tercatat dalam daftar penjatahan Penawaran Umum yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek pada Tanggal Penjatahan.

Baca Juga: Ritual Lepas Puluhan Ular, Seorang Pengembang Properti Ditangkap

Setiap pemegang tiga saham baru Perseroan berhak memperoleh satu waran dimana setiap satu waran memberikan hak kepada pemegang untuk membeli satu saham baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portapel.

Waran yang diterbitkan mempunyai jangka waktu pelaksanaan selama tiga tahun. Waran Seri I Sebanyak-banyaknya 2.871.750.000 (dua miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu) Waran Seri I yang menyertai penerbitan

Saham Baru adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp 100 setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar 125% dari harga penawaran, yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai tanggal 10 Januari 2020 sampai dengan 8 Juli 2022.

Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham.

Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku.

Baca Juga: Menkeu Imbau Pengembang Properti Waspada Gejolak Ekonomi Global 2019

Saham Yang Ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum dan pelaksanaan hasil konversi OWK akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hak atas pembagian saham bonus dan hak memesan efek terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI