Said Didu Gagal Buktikan Dalil Ma'ruf Amin Pejabat BUMN, Ferdinand Kecewa

Kamis, 20 Juni 2019 | 13:11 WIB
Said Didu Gagal Buktikan Dalil Ma'ruf Amin Pejabat BUMN, Ferdinand Kecewa
Muhammad Said Didu. [Twitter/@saididu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ikut berkomentar terkait Said Didu yang bersaksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019) malam.

Menurutnya dalam kesaksian yang diberikan, pokok masalah pembuktian status jabatan Ma'ruf Amin di BUMN tak berhasil dibahas.

Dikutip dari akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean2, ia sebelumnya berharap Said Didu yang pernah menjabat sebagai mantan Sekretaris Kementerian BUMN bisa membuktikan status jabatan Ma'ruf Amin untuk kemudian Ma'ruf Amin mengundurkan diri.

"Tadinya saya berharap bahwa @msaid_didu melalui kesaksiannya akan mampu membuktikan dalil bahwa Ma'ruf Amin pejabat BUMN dan harus mengundurkan diri," posting @FerdinandHaean2 yang dikutip Suara.com, Kamis (20/6/2019).

Baca Juga: Paling Cepat Diperiksa, Said Didu Dianggurin KPU dan Kubu Jokowi

Namun, sayangnya Said Didu dinilai tidak bisa membuktikan point yang diajukan yaitu menerangkan mengenai makna pejabat BUMN dan keharusan memegang teguh prinsip netralitas dalam Pilpres 2019.

"Sayangnya kesaksian beliau tak membuktikan dalil itu sama sekali. Padahal point ini paling kuat dari semua dalil untuk didebatkan," tambahnya.

Sebelumnya menanggapi hal itu, pihak BNI Syariah pun buka suara. Sekretaris Perusahaan BNI Syariah Rima Dwi Permatasari tak menampik bahwa Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah.

"Saat ini KH Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada BNI Syariah berdasarkan RUPS Tahunan," kata Rima kepada Suara.com, Selasa (11/6/2019).

Rima menuturkan, menurut Pasal 1 angka 1 jo angka 2 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, antara lain disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Belum Diambil Sumpah, Hakim MK Terima Said Didu Jadi Saksi Kubu Prabowo

Rima menyebutkan, bahwa BNI Syariah bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI