Petinggi Waskita Beton Precast Diperiksa KPK Terkait Kasus Proyek Fiktif

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 20 Juni 2019 | 11:11 WIB
Petinggi Waskita Beton Precast Diperiksa KPK Terkait Kasus Proyek Fiktif
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manager Pengelolaan Peralatan PT Waskita Beton Precast, Imam Bukori dalam kasus suap proyek fiktif yang dilakukan 14 perusahaan sub kontraktor Waskita Karya.

Imam Bukori akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman (FR) selaku mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya.

"Imam akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).

Namun, belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik KPK, terhadap pemeriksaan Imam Bukori. Sebelumnya, KPK menetapkan dua mantan petinggi Waskita Karya sebagai tersangka kasus proyek fiktif pada Senin (17/12/2018).

Baca Juga: Usut Proyek Fiktif, KPK Periksa Staf Keuangan Waskita Karya

Dua tersangka itu adalah mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap di buat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.

Di duga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Baca Juga: KPK Perpanjang Cekal Lima Orang Terkait Proyek Fiktif Waskita Karya

Atas kasus tersebut, di duga kerugian negara dari hitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai Rp 186 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI