BPKH Minta Pengecualian Pajak dari Kementerian Keuangan

Rabu, 19 Juni 2019 | 22:00 WIB
BPKH Minta Pengecualian Pajak dari Kementerian Keuangan
Calon jemaah haji. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengelola Keuangan Haji merasa berkeberatan terhadap pengenaan pajak dari pemerintah. Setidaknya, terdapat tiga pajak yang dikenakan kepada BPKH.

Anggota BPKH Beny Witjaksono menerangkan, ketiga pajak itu adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan, PPh Deposito, dan PPh imbal hasil surat berharga.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2018 BPKH telah menyetor pajak lebih dari Rp 1 triliun.

"Kami tahun lalu terkena pajak Rp 1,2 triliun. Kami ingin diperlakukan sama dengan lembaga lain seperti BPJS Kesehatan dan lainnya," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel AONE, Jalan Wahid Hayim, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Baca Juga: Mangkir Sidang Penyuap Rommy, Jaksa KPK Panggil Lagi Menag Rabu Depan

Beny menuturkan, pihaknya pernah mengirimkan surat terkait keringanan pajak kepada Kementerian Keuangan.

Namun, sambungnya, hingga sampai saat ini pihaknya belum menerima balasan dari Kementerian Keuangan.

"Sudah ditulis kepada Bu Menteri, per tahun 2017 surat pertama kami, belum dijawab," tutur dia.

Beny menambahkan, pemerintah harus terlebih dahulu mengubah Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, kalau ingin menghapuskan biaya pajak BPKH.

"UU BPJS bahwa ini dikecualikan dari pajak, tapi eksekusinya harus diajukan lagi kepada Kemenkeu untuk peroleh persetujuan menteri," ucap dia.

Baca Juga: CoHive Dapatkan Pendanaan Seri B Rp 192,5 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI