Waspadai Jasa Layanan Tak Resmi, BPJSTK Gencar Sosialisasi BPJSTKU

Rabu, 19 Juni 2019 | 14:29 WIB
Waspadai Jasa Layanan Tak Resmi, BPJSTK Gencar Sosialisasi BPJSTKU
Perkembangan teknologi semakin memudahkan layanan kepada konsumen. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkembangan era digital yang makin pesat, menuntut kemudahan pelayanan dari berbagai aspek dan sarana, yang menjadi kebutuhan masyarakat. Hal ini menjadi  tantangan bagi seluruh perusahaan atau institusi penyedia jasa pelayanan masyarakat umum, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.

Pesatnya perkembangan terknologi tak hanya dimanfaatkan secara positif bagi masyarakat, namun bisa juga dimanfaatkan dengan negatif oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, untuk meraup keuntungan tertentu, sehingga dapat merugikan banyak pihak, termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini, banyak oknum yang menyediakan jasa pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tak resmi yang berkeliaran di sosial media dan marketplace, seperti jasa pencetakan kartu kepesertaan, jasa pelayanan klaim Jamianan Hari Tua (JHT), jasa pelayanan antrean online, penyediaan aplikasi-aplikasi palsu dan lain-lain. Situasi semacam ini bukan hanya meresahkan peserta, namun juga meresahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Menghadapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah mengembangkan aplikasi digital BPJSTKU generasi kedua, yang telah diluncurkan sejak Januari 2019 dan terus disosialisasikan kepada pekerja untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan program BPJS Ketenagakerjaan, yang dapat diakses hanya dengan menggunakan telepon pintar dan tentu saja jaringan internet.

Baca Juga: BPJSTK Raih Predikat WTP untuk Laporan Keuangan dan Pengelolaan 2018

Direktur Perencanaan Strategis & TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, mengatakan, “BPJS Ketenagakerjaan hanya memiliki satu aplikasi resmi, yaitu BPJSTKU, bukan yang lain. Dengan aplikasi ini, peserta kami dapat menikmati berbagai kemudahan untuk layanan program BPJS Ketenagakerjaan, seperti pelayanan pendaftaran, pelayanan klaim JHT dan dapat mengakses langsung kartu digital yang dapat digunakan sebagai tanda bukti kepesertaan tanpa harus dicetak sama sekali termasuk untuk keperluan klaim.”

Selain dapat memudahkan pelayanan bagi pekerja dalam proses pendaftaran dan klaim, aplikasi BPJSTKU juga menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan peserta, seperti saldo JHT yang dapat dicek setiap saat, informasi manfaat detail program BPJS Ketenagakerjaan, lokasi kantor cabang terdekat, daftar Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), atau rumah sakit kerja sama BPJS Ketenagakerjaan, dan masih banyak lagi

"Namun hal seperti ini harus diimbangi dengan kecerdasan pengguna untuk memanfaatkan teknologi dengan baik dan sadar, untuk memilah milih jasa layanan atau aplikasi mana yang resmi, yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan, agar tidak terjadi kerugian bagi peserta," jelasnya.

Saat ini, kanal informasi resmi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan selain BPJSTKU adalah Youtube, Twitter, Instagram, Facebook, call center 175 ,dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami harap, masyarakat dapat lebih bijak untuk tidak menggunakan jasa layanan tidak resmi, agar kerahasiaan data pribadi milik pekerja tetap terjaga dan meminimalisir kerugian dari berbagai pihak, serta menutup peluang apapun untuk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," pungkas Sumarjono.

Baca Juga: BPJSTK Harap Dukungan Media untuk Perlindungan Seluruh Pekerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI