Serikat Pekerja Pertamina Sebut Karen Korban Kriminalisasi

Rabu, 19 Juni 2019 | 13:32 WIB
Serikat Pekerja Pertamina Sebut Karen Korban Kriminalisasi
Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Serikat Pekerja Pertamina, Arie Gumilar menilai mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan merupakan korban kriminalisasi. Padahal, menurut Arie saat Karen menjabat banyak prestasi yang ditorehkan untuk Pertamina.

Dia mengungkapkan, saat Karen menjabat Pertamina masuk ke dalam daftar 500 Fortune. Hanya perusahaan terbaik yang masuk ke dalam 500 Fortune.

"Dia juga sebagai Insipiring woman. Jadi ini Ironi ternyata orang yang berjasa tapi di kriminalisasi. Kami melihatnya begitu," kata Arie saat dihubungi Suara.com.

Menurut Arie, apa yang dilakukan Karen dalam berinvestasi sudah sesuai dengan kaidah bisnis yang ada. Apalagi, sambung dia, investasi tersebut sudah masuk dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Pertamina.

Baca Juga: Populer Istilah Dikarenkan Karen Agustiawan, Pertamina: Belum Dengar

"Investasi BMG juga sudah masuk kr dalam RKAPnya salah satunya akuisisi blok diluar, prosedur sudah dipenuhi. Adanya kerugian bisnis itu hal yang wajar, apalagi ini bisnisnya hulu migas yang padat teknologi, padat modal, risikonya tinggi. Siapapun ahli geologi di dunia ini tak bisa memastikan apa yang ada di dalam tanah, semua berdasarkan keilmuan," tutur dia.

Arie pun merasa khawatir, jika petinggi BUMN gampang dikriminalisasi maka, para BUMN akan merasa takut berinvetasi. Sehingga, tambah dia, hal itu menjadi celah bagi swasta asing masuk ke Indonesia.

"Kalau kayak gini iklim investasi BUMN makin turun dan bisa jadi peluang swasta asing untuk mengelola aset negara," imbuh dia.

Untuk diketahui, Karen Agustiawan yang divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (10/6/2019) lalu. Dalam putusan majelis hakim, Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Tak tinggal diam mendengar putusan majelis hakim, Karen beranggapan bahwa dalam kasus korupsi investasi Blok Manta Gummy (BMG) yang menyeretnya menjadi terdakwa ini terdapat kejanggalan.

Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara

"Saya berpikir dan bertanya-tanya, siapa sebetulnya sponsor utama kasus BMG ini? Dan apa motifnya? Politik atau uang atau kedua-duanya? Atau hanya dendam pribadi karena urusan saudara yang tidak dipenuhi permintaannya?” kata Karen saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI