4. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp 7,9 triliun.
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebesar Rp 3,63 triliun.
6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebesar Rp 106,42 miliar.
7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) sebesar Rp 113,42 miliar.
Baca Juga: Sri Mulyani: Bayar Pajak Harusnya Lebih Mudah dari Beli Pulsa
8. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) sebesar Rp 8,09 triliun.
9. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebesar Rp 769,77 miliar.
10. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) sebesar Rp 666,48 miliar.
11. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebesar Rp 127,14 miliar.
12. Indonesia National Single Window (INSW) sebesar Rp 121,55 miliar.
Baca Juga: Tiket Pesawat Mahal Sri Mulyani Pangkas Perjalanan Dinas, ASITA Teriak