Iklan Rokok Diblokir di Media Online, Rudiantara Minta Bertemu Menkes

Selasa, 18 Juni 2019 | 11:42 WIB
Iklan Rokok Diblokir di Media Online, Rudiantara Minta Bertemu Menkes
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan rapat terkait pemblokiran iklan rokok di media online. Diketahui sudah ada 114 iklan rokok yang diblokir di media online.

Menurutnya, iklan rokok yang diblokir di media online baru yang menampilkan wujud rokok saja. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Kesehatan untuk mengadakan rapat untuk menjabarkan pelanggaran untuk iklan rokok.

"Saya minta rapat dengan Kementerian Kesehatan, karena untuk bentuk iklan seperti apa, karena yang 114 (iklan) itu belum tentu ditayangkan oleh produsen rokok, karena ada juga url postingan individu di media sosial," ujar Rudiantara, Selasa (17/6/2019).

Menteri Rudiantara menuturkan, pemblokiran iklan rokok di media online berdasarkan permintaan Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Pihaknya langsung memproses setelah menerima surat pemblokiran tersebut.

Baca Juga: Iklan Rokok Diblokir di Media Online, Gaprindo Teriak

"Yang paling paham menginterpretasikan undang-undang adalah regulator, undang-undang kesehatan itu adalah Kementerian Kesehatan, karenanya saya minta kepada bu Menkes untuk duduk bersama memberikan guidence Kominfo," tambahnya.

Rudiantara hingga saat ini belum menjelaskan kapan dilakukan rapat. Namun pihaknya sudah mengusulkan untuk mengadakan rapat tersebut.

"Saya sudah mengusulkan tinggal menunggu dari kemenkes," tuturnya.

Sebelumnya, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyikapi pemberitaan terkait iklan rokok di media online dan internet yang marak dalam beberapa hari terakhir. Untuk diketahui iklan rokok telah dilarang ditayangkan di internet.

Ketua Umum Gaprindo, Muhaimin Moefti menolak tegas upaya-upaya yang mendorong pelarangan total iklan rokok di internet selama iklan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan seperti tertuang dalam PP 109/2012 dan UU 32/2002.

Baca Juga: Facebook Indonesia Klaim Tidak Pernah Tayangkan Iklan Rokok

Menurutnya, selama ini perusahaan anggota Gaprindo sangat patuh dengan tayangan iklan sesuai kedua aturan tersebut.

REKOMENDASI

TERKINI