Suara.com - Sebanyak 13 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China kedapatan dipekerjakan menjadi tukang bangunan proyek Pertokoan Anrawika di Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara.
Kabid Pengendalian, Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan Nirmalawati mengatakan, bidangnya bersama Satpol PP Bintan melakukan pengawasan ke lokasi proyek Pertokoan Anrawika.
Pengawasan dilakukan setelah mendapatkan informasi dan pengaduan dari masyarakat dan dinas terkait soal aktivitas pengerjaan proyek pertokoan yang tidak melaporkan atau mengurus perizinan.
“Awalnya tujuan kami sidak untuk menanggapi soal pengerjaan dan perizinan proyek itu. Ternyata memang benar, penanggungjawab proyek tidak dapat menunjukkan izin tersebut,” ujarnya seperti dilansir dari Batamnews.co.id jaringan Suara.com.
Baca Juga: Kreatifnya Bikin Ngakak, Tutorial Hijab ala Kuli Bangunan
Mengetahui tidak ada izin pengerjaan proyek itu, Bidang Pengendalian, Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Bintan dan Satpol PP Bintan mengecek kembali tenaga kerja yang digunakan untuk proyek itu.
Akhirnya mereka mendapati proyek Pertokoan Anrawika itu mempekerjakan 13 TKA asal China. Pekerja dari negeri Tirai Bambu itu bekerja sebagai pekerja kasar atau tukang bangunan.
"TKA itu dipekerjakan di berbagai bidang. Mulai dari tukang mengelas, tukang cat dan mendempul serta lainnya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, 13 TKA yang dipekerjakan hanya 2 izin tinggal yang dapat ditunjukkan. Mereka adalah 2 TKA yang berada di dalam mobil bertuliskan perusahaan Star Jet.
"Keseluruhan pekerja asal China tersebut tidak dapat berbahasa Indonesia. Karena semuanya bermasalah, maka kami langsung menutup aktivitas pengerjaan proyek tersebut," ucapnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: TKA China Punya KTP Cilacap Atas Nama Karsono, Benarkah?
Dari pengakuan salah satu pekerja lokal di lokasi kejadian. Diketahui bawah TKA China itu sudah bekerja sebagai tukang bangunan sejak awal Ramadan lalu. Bahkan jelang lebaran, TKA tersebut pernah diamankan oleh petugas Imigrasi namun dibebaskan kembali.