Iklan Rokok Diblokir di Media Online, Gaprindo Teriak

Selasa, 18 Juni 2019 | 08:29 WIB
Iklan Rokok Diblokir di Media Online, Gaprindo Teriak
Ilustrasi perokok (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyikapi pemberitaan terkait iklan rokok di media online dan internet yang marak dalam beberapa hari terakhir. Untuk diketahui iklan rokok telah dilarang ditayangkan di internet.

Ketua Umum Gaprindo, Muhaimin Moefti menolak tegas upaya-upaya yang mendorong pelarangan total iklan rokok di internet selama iklan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan seperti tertuang dalam PP 109/2012 dan UU 32/2002.

Menurutnya, selama ini perusahaan anggota Gaprindo sangat patuh dengan tayangan iklan sesuai kedua aturan tersebut.

"Anggota Gaprindo patuh pada peraturan perundangan yang mengatur industri hasil tembakau Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah yang mengatur pengendalian iklan rokok," ujar Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga: Buang Puntung Rokok Sembarangan, Pengendara Mobil Kena Denda Rp 8,2 Juta

"Secara khusus dalam PP 109/2012, terdapat ketentuan iklan di media teknologi informasi, yaitu situs merek dagang Produk Tembakau harus menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 tahun ke atas," tambah dia.

Muhaimin pun mengatakan, dengan pelarangan iklan, membuat kegaduhan dalam industri hasil tembakau nasional.

Industri ini kata Muhaimin, merupakan salah satu industri padat karya yang menjadi mata pencaharian 6 juta masyarakat Indonesia, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, para pekerja di pabrikan rokok, serta jutaan pedagang yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Untuk itu, Gaprindo kembali menyatakan untuk menolak upaya-upaya yang mendorong pelarangan total iklan rokok mengingat rokok merupakan produk legal yang dapat diiklankan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di internet, sehingga pelaku usaha industri hasil tembakau dapat berkompetisi dan memiliki ruang usaha yang kreatif, adil, dan berkepastian hukum," pungkas dia.

Baca Juga: Facebook Indonesia Klaim Tidak Pernah Tayangkan Iklan Rokok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI