Pertanyakan Temuan BPK, DPR Akan Panggil OJK Akhir Juni 2019

Minggu, 16 Juni 2019 | 18:03 WIB
Pertanyakan Temuan BPK, DPR Akan Panggil OJK Akhir Juni 2019
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi XI DPR RI akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperoleh penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rencananya, rapat akan digelar pada akhir Juni 2019.

"Akhir bulan, kami ada rapat dengar pendapat dengan mereka (OJK)," ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Haerul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/6/2019).

Diketahui, permasalahan sewa dan penggunaan gedung kantor OJK kembali menjadi sorotan dai BPK. Hal tersebut terungkap dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2018 dari BPK yang baru saja dipublikasikan.

Dalam IHPS tersebut, BPK menemukan bahwa Dewan Komisioner OJK telah memutuskan untuk menyewa gedung Wisma Mulia 1 dan 2, tetapi kemudian hanya memanfaatkan sebagian. Hal ini mengakibatkan terdapat pengeluaran uang sewa gedung, namun gedungnya tidak bermanfaat.

Baca Juga: Tampar Cewek hingga Berdarah, Anggota DPR Rashid Kassim Ditangkap

Haerul Saleh menuturkan, hal tersebut sudah pernah dibahas oleh Komisi XI dalam rapat beberapa waktu lalu. Ketika itu, OJK melempar tanggung jawab pada manajemen yang lama.

"Waktu itu pihak OJK menjawab bahwa hal tersebut merupakan kesalahan kebijakan lama. Tapi menurut saya, masalah tersebut tidak bisa dilimpahkan begitu saja," katanya.

Terkait pemanggilan tersebut, Haerul menyebut hal itu merupakan keputusan kelembagaan yang harus dilaksanakan. Apabila tidak digunakan atau dimanfaatkan sebagaimana mestinya itu berarti ada inifesiensi yang secara sengaja dilakukan.

Oleh karena itu, ia mengaku masih akan menuntut OJK untuk menjelaskan secara komprehensif.

"Nanti setelah itu, baru kita lihat rekomendasi BPK sepeti apa. Apakah memang masih ada jalan perbaikan dengan melakukan pengembalian atau ada unsur hukum lain. Yang pasti harus ada yang bertanggungjawab," pungkas dia.

Baca Juga: Pemprov DKI Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, DPRD: Bagaimana Bisa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI