Suara.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres, Jumat (14/6/2019) hari ini. Sidang gugatan Pilpres itu diajukan oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo ini agendanya pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri dari sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.
Tim kuasa hukum 02 yang diketuai Bambang Widjojanto dan anggotanya terdiri dari Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.
Selain itu terdapat, unjuk rasa yang mengawal jalannya sidang tersebut. Namun apakah jalannya sidang tersebut menggangu jalannya dunia usaha?
Baca Juga: Tak Ada Orator, Massa Aksi Sidang MK Sibuk Foto Selfie
Menjawab hal tersebut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara menilai adanya sidang tersebut belum mengganggu jalannya dunia usaha.
Menurut dia, dunia usaha masih berjalan seperti biasanya, dan belum berdampak pada perekonomian.
"Kelihatanya biasa saja belum berdampak ke ekonomi," ujar dia, saat dihubungi Suara.com, Jumat (14/6/2019).
Akan tetapi, tambah Bhima, selama stabilitas keamanan masih terjaga, maka sidang tersebut tak berdampak pada perekonomian.
Sebaliknya, jika terjadi ricuh pada sidang tersebut maka bisa berakibat buruk pada perekonomian.
Baca Juga: BW Singgung Lagi Keabsahan Maruf Amin Jadi Cawapres Jokowi di MK
"Kita liat perkembangannya nanti. (kalau terjadi dispute) kepercayaan investor turun," imbuh dia.